Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Program Jasa Konstruksi TA. 2022

Admin, Selasa (31/05) Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Program Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2022. Sosialisasi dipimpin oleh Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep. Para peserta OPD yang mempunyai Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Asosiasi Jasa Konstruksi di Kabupaten Sumenep, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Kontraktor Pelaksana di Kabupaten Sumenep dan Konsultan Perencana/Pengawas di Kabupaten Sumenep.

Materi dari Sosialisasi dari Kementrian PUPR. Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Sektor PUPR Subsektor Jasa Konstruksi. Konsepsi Perizinan Berusaha – License Approach = Setiap Kegiatan usaha dipersyaratkan memiliki izin usaha dan izin lainnya. Tanpa mempertimbang kompleksitas kegiatan usaha.

Risk Base Approach (RBA) : RUU Cipta Kerja, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko meliputi Perizinan Berusaha dan Pelaksanaan Pengawasan. Konsep ini mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Implementasi Pendekatan Basis Resiko (Risk Base Approach) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mendukung Penciptaan lapangan kerja, pemberian kemudahan usaha untuk UMKM dan peningkatan investasi.

Prinsip Pendekatan Basis Resiko (Risk Base Approach) Perizinan Berusaha. – Meminimalisir jumlah perizinan berusaha sehingga perizinan lebih sederhana. – Perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat resiko yang akan ditimbulkan (level of initial risk).  Prinsip Pendekatan Basis Resiko Pengawasan. – Intensitas pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat Risk Base Approach.

Pengajuan SBU dan SKK : sesuai PP 5 Tahun 2021. Pengajuan SBU dan SKK Konstruksi diajukan melalui OSS dengan tahapan sebagai berikut : – Permohonan, – Pembayaran biaya, – Verifikasi dan Validasi,  dan Persetujuan/penolakan permohonan.

Gulir ke Atas