Assalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain menyebutkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media informasi. Terkait hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep harus menyampaikan informasi berkenaan dengan kegiatan kedinasan beserta hasil-hasil yang selama ini telah dikerjakan.
Dengan hadirnya “Website Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep“ kiranya dapat membantu memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, sekaligus memacu dan mendorong kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep.
Jenis informasi yang tersedia dalam website ini, disadari masih jauh dari sempurna, namun sebagai tahap awal diharapkan sudah dapat dijadikan acuan untuk mengenal dan mendapatkan informasi yang cukup bagi masyarakat.
Akhirnya saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu tersedianya website ini, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum warahmatullohi Wabarakatuh.